Demokrasimenghargai kebebasan berpendapat dari semua unsur, kelompok, atau golongan yang ada di dalam masyarakat. Demokrasi yang dianut negara akan memberikan jaminan hak asasi manusia kepada seluruh warga negaranya. Wujud jaminan hak asasi ini berupa pembentukan Undang- Undang, kegiatan pemerintahan maupun tindakan di dalam menangani Pengunjukrasa dari Papua melakukan aksi mereka di Jakarta pada Kamis kemarin. Bagus Indahono/EPA Sejak 16 Agustus 2019, pemerintah memperlambat akses internet di Papua dan akhirnya memblokir penuh akses tersebut pada 21 Agustus. Pemerintah melakukan pemblokiran dan mengirim pasukan militeruntuk mengatasi kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, pada 19 Agustus, menyusul aksi protes terhadap ecaraprinsip keadilan, semua berhak menyandang dan merasakan pendidikan yang setara, dengan kualitas yang sama, bahkan dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan yang sama pula Fast Money. Apakah sebegitu penting bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk merespons ujaran atau tulisan, terutama dengan rasa tersinggung dan marah?Tuntutan ide bernegara dan berhukum yang terangkum dalam konsep Indonesia adalah negara hukum Pasal 13 UUD 1945 amandemen ke-3 atau dalam Penjelasan UUD 1945 Indonesia berdasar atas hukum rechtsstaat tidak berdasar atas kekuasaan belaka machtstaat. Konsekuensi dari pandangan ini adalah kekuasaan negara, pemerintah dan terutama para pejabat sipil, penegak hukum, kekuasaan kehakiman dan militer harus dilandaskan pada bahwa penyelenggaraan kekuasaan itu selalu diwujudkan, tidak sekadar dalam rujukan dengan tujuan bernegara, namun terutama dalam batasan apa yang dianggap legal absah; prosedural dan substantif dan legitim dari sudut pandang sosial-politik dan etis. Dalam kerangka konsep ini pula harus dikaitkan kewajiban negara untuk menghormati respect, melindungi protect dan memenuhi fulfil hak-hak dasar asasi dan kadang sekaligus constitutional tercantum tegas dalam konstitusi yang diberikan pada warga negara citizen dan orang perorang sebagai satu hak asasi terpenting tercantum dalam Pasal 28e 3 UUD 1945 berkenaan dengan kebebasan berpendapat dan berasosiasi berserikat-berkumpul. Beranjak dari hal ini warga negara, di negara hukum Indonesia, seharusnya bebas mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk melalui pers media cetak atau elektronik, dan dengan berunjuk rasa. Hak terakhir unjuk rasa terkait erat dengan jaminan hukum bagi masyarakat untuk berperan serta dalam proses pembentukan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan menyatakan pendapat dalam bentuk lain terkait dengan dunia akademik dan sejatinya muncul dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atau kebebasan civitas akademika untuk menyatakan pandangan secara lisan atau kata lain, di dunia akademik dan ilmu seharusnya berlaku kebebasan mimbar dalam proses belajar mengajar dan kebebasan akademik mengumpulkan informasi-data, menganalisisnya, mempertanggungjawabkan hasil penelitian di forum ilmiah secara lisan atau tulisan. Kedua bentuk kebebasan itu penting dijaga dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan yang hanya mungkin terjadi bila sikap skeptis dan kritis justru menjadi ciri budaya harus segera disampaikan bahwa pemenuhan hak asasi atau kebebasan dasar itu tidak berlaku mutlak. Kebebasan menyatakan pendapat tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan menghujat, menyebarkan permusuhan-kebencian hate speech atau dilakukan dengan motif menghina libel, mencemarkan nama baik orang lain defamation atau fitnah slander.Pembatasan kebebasan ini oleh hukum dilakukan dengan tujuan menjaga ketertiban dan kerukunan pergaulan di dalam masyarakat. Sementara itu di dunia pendidikan formal, kebebasan mimbar dan akademik, terutama dibatasi oleh etik akademik. Apa yang diajarkan, diteliti, ditelaah dan dilaporkan sebagai temuan ilmiah harus dilakukan sejalan dengan kaidah-kaidah keilmuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah scientific-academic accountability. Jakarta - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkap hasil survei terbaru tentang kebebasan berpendapat. Melalui survei yang dilakukan pada 11-21 Februari itu menunjukkan sebanyak 62,9 persen masyarakat merasa takut menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka besar negara maju menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap individu. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat di Amerika Serikat diatur dalam dokumen Virginia Bill of Rights 12 Juni 1776, Declaration of Independence 4 Juli 1776, dan Undang-Undang sidang pertama PBB pada 1946, sebelum disahkannya Universal Declaration on Human Right atau traktat-traktat diadopsi, Majelis Umum PBB melalui resolusi nomor 59 I terlebih dahulu menyatakan “Hak atas informasi merupakan Hak Asasi Manusia Fundamental…standar dan semua kebebasan yang dinyatakan “suci’ oleh itu, sejak Indonesia merdeka pada 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi. Mengutip kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Indonesia memiliki beragam perbedaan. Perbedaan itu meliputi suku, ras, agama, hingga pandangan yang dianut masing-masing kelompok dan individu tiap daerah. Membatasi hak berpendapat dan bersuara justru berpotensi menimbulkan dari Jurnal Balitbang HAM, meskipun mengemukakan pendapat adalah sebuah kebebasan, namun perlu adanya penyesuaian dengan ketentuan di negara dan tempat tertentu. Batasan tersebut dipengaruhi oleh moralitas masyarakat, ketertiban sosial dan politik masyarakat yang Hal itu yang membuat negara harus menjamin prinsip kebebasan berpendapat. Jika tidak bisa menyampaikan secara verbal, seorang individu atau kelompok tertentu akan memilih jalan yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik International Covenant on Civil and Political Rights, Konvensi Hak-Hak Anak Convention on the rights of the child, Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan DAMAYANTI Baca Survei Indikator Politik Indonesia 62,9 Persen rakyat Semakin Takut BerpendapatSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Ketentuan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD Senin, 14 Desember 2020 1042 WIB Video Cetak Dibaca 11028958 Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi narasumber Seminar Nasional yang diadakan Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pada Jumat 11/12 di Gedung MK. Foto Humas/Panji. JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi narasumber Seminar Nasional Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, pada Jumat 11/12/2020 secara virtual. Dalam acara tersebut, Wahid mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide, termasuk yang mungkin sangat offensive atau menyinggung, namun disertai dengan tanggung jawab dan dapat dibatasi secara sah oleh Pemerintah. Dalam hal ini, sambungnya, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan. Pembatasan tersebut juga dapat dibenarkan apabila pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan publik tertentu atau hak dan reputasi orang lain. “Setiap pembatasan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi haruslah diatur oleh suatu undang-undang yang sifatnya jelas dan ringkas, sehingga setiap orang dapat memahaminya, Pihak yang memberlakukan pembatasan tersebut haruslah mampu menunjukkan kebutuhannya dan harus dapat bersikap proporsional. Serta pembatasan tersebut harus didukung oleh pengamanan untuk menghentikan adanya penyalahgunaan atas pembatasan tersebut dan memasukkan proses hukum yang tepat,” ujar Wahiduddin. Menurut Wahiduddin, sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945. Namun demikian, meskipun bersifat fundamental, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat di Amerika Serikat, sebagai salah satu negara yang memiliki perlindungan konstitusional terkuat untuk kebebasan berpendapat atau berbicara di negara manapun di dunia, tetap terdapat batasan-batasan yang berlaku. Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal tersebut, yang mana mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan pasal-pasal tersebut. Terlebih lagi, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 134 paling lama enam tahun penjara dapat dipergunakan untuk menghambat proses demokrasi khususnya akses bagi jabatan-jabatan publik yang mensyaratkan seseorang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, terhadap delik penghinaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut KUHP sudah ada pada Pasal 310 dan Pasal 321 KUHPidana, manakala penghinaan ditujukan dalam kualitas pribadinya, dan Pasal 207 KUHPidana dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden selaku pejabat. Lebih lanjut Wahiduddin mengatakan, sampai pada titik ini, mungkin ada yang merasa bingung, apabila Mahkamah memang menghormati dan mengakui hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai salah satu hak asasi manusia. Dalam menjalankan hak asasi manusia, diri kita terikat dengan suatu peraturan dimana kita harus juga menghormati hak asasi manusia yang juga dimiliki oleh orang lain, selain diri kita sendiri. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Menurut Wahiduddin, dalam UUD 1945, yakni Pasal 28G mengakui bahwa kehormatan, demikian pula martabat merupakan hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh 28G ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Sementara pada ayat 2-nya ditegaskan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Selain itu, sebagai bukti bahwa ajaran umum dalam hukum pidana maupun ketentuan konstitusi yang mengatur tentang jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri sendiri merupakan norma hukum yang berlaku secara universal adalah Pasal 12 UDHR dan Pasal 17 ICCPR yang pada intinya juga mengatur norma yang sama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa baik hukum nasional maupun hukum internasional menjamin hak setiap orang atas kehormatan atau nama baik. Untuk itu, penggunaan kebebasan atau hak setiap orang tidaklah dapat digunakan sedemikian rupa tanpa batas sehingga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sebab hal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan hukum internasional. * Penulis Utami Argawati Editor Lulu Anjarsari

wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam